Suara.com - Perseteruan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka masih terus berlanjut. Kabar terbaru, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo akan dilaporkan ke polisi oleh pria yang akrab disapa Babah Alun itu.
Lantas, apa duduk perkara pelaporannya?
Jusuf Hamka ingin melaporkan Prastowo atas pencemaran nama baik. Ia tak terima dibilang tidak termasuk dalam bagian PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Jusuf bahkan sampai berani mengundurkan diri dari pemegang saham dan memberikan uang sebanyak Rp1 triliun ke Prastowo jika perkataan Stafsus Sri Mulyani itu terbukti benar.
Ia menegaskan bahwa dirinya memang bukan pengurus CMNP. Namun, jika disebut bukan sebagai pemegang saham, pernyataan itu sudah jelas tidak benar.
Kini, Jusuf sudah menyerahkan laporan pencemaran nama baik ini kepada kuasa hukumnya. Meski begitu, ia masih menunggu itikad baik dari Yustinus Prastowo untuk meminta maaf.
Sementara itu, kuasa hukum Jusuf Hamka, Maqdir Ismail menuturkan pihaknya akan menunggu permintaan maaf dari Prastowo sampai Selasa (20/6/2023). Jika itikad baik ini tidak diberikan, maka Prastowo langsung dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Jusuf Hamka sebetulnya tak ingin ribut, karena pada dasarnya hanya meminta utang dibayar. Maqdir menjelaskan, utang tersebut terkait deposito CMNP di Bank Yama yang tak kunjung dibayar pemerintah sejak tahun 1998.
Ia menyatakan sudah mengirim surat kepada Kemenkeu pada 2017, namun tidak pernah ditanggapi. Satu-satunya respon, lanjut dia, sekitar tahun 2021, di mana Kemenkeu mengatakan menolak membayar kewajiban ini.
Baca Juga: Siapa Ci Olive? Ini Sosok Istri Denny Sumargo yang Jadi Komisaris Perusahaan Jusuf Hamka
Pertanyakan hubungan Jusuf Hamka dengan CMNP