Tiga Surat Dicuekin KPU, Bawaslu Ogah Mengancam: kalau Tidak Ada Masalah Kenapa Takut?

Jum'at, 16 Juni 2023 | 20:37 WIB
Tiga Surat Dicuekin KPU, Bawaslu Ogah Mengancam: kalau Tidak Ada Masalah Kenapa Takut?
Ilustrasi KPU. [Suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut pihaknya akan mengambil langkah lanjutan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak segera membuka akses yang lebih luas terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Bawaslu.

Bagja menuturkan pihaknya hanya bisa mengakses Silon selama 15 menit dan tidak semua data bakal calon anggota legislatif bisa diakses Bawaslu.

Untuk itu, Bawaslu kembali mengirimkan surat agar KPU memperluas akses Bawaslu terhadap Silon. Hari ini, Bawaslu melayangkan surat keempat setelah sebelumnya KPU tidak merespons tiga surat dari Bawaslu.

"Kalau misal nanti KPU tidak memberikan akaes seluas-luasnya, ya kami enggak usah mengancam lah, gimana kami dianggap sebagai penyelenggara kalau gitu?" kata Bagja di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Pemilu Proporsional Terbuka Berpotensi Politik Uang, Ketua Bawaslu: Kami Siap Menindak

Dia mengaku memahami kesibukan KPU di tengah tahapan pemilu yang sedang melakukan verifikasi data bakal calon anggota legislatif. Meski begitu, Bawaslu menegaskan tetap perlu ada pengawasan terhadap kinerja KPU.

"Kalau tidak ada masalah kenapa takut? Kenapa dibatasi?" ujar Bagja.

Menurut dia, Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu memiliki hak atas data bakal calon legislatif. Dia memastikan Bawaslu tidak akan menyebarkan informasi pribadi para bakal calon.

"Kalau kami membocorkan rahasia, bisa kami kena pidana kok," ujar dia.

Mengenai akses Silon yang terbatas, Bagja menyebut pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) atau menyatakan KPU melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Ditawari Jabatan Ketua Bapilu, Tugas Sandiaga Uno Menangkan PPP di Pemilu 2024

"Pertama adalah DKPP, karena sebagai peyelenggara kita menghormati teman-teman, daripada nanti kena pelanggaran administrasi. Bisa juga pelanggaran administrasi tapi kami lagi kaji, temuannya seperti apa dan prosedur apa yang dilanggar teman-teman KPU," tutur dia.

Lebih lanjut, kata Bagja, Bawaslu akan memberikan tenggat waktu hingga Senin (19/6/2023) untuk KPU memberikan akses Silon lebih luas kepada Bawaslu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI