Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akan rugi jika tak hadir memenuhi panggilan terkait kasus dugaan korupsi pada Senin (19/6/2023).
Sedianya, politikus Partai Nasdem itu dipanggil KPK pada hari ini, namun Syahrul mengaku baru dapat menjalani permintaan keterangan pada Selasa 27 Juni 2023.
"Tentu sebenarnya rugi bagi dirinya, bila tidak hadir pada kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/6/2023).
Ali mengatakan pemanggilan itu menjadi kesempatan bagi Syarul untuk memberikan klarifikasi atas dugaan korupsi yang menjeratnya.
Baca Juga: Menteri Pertanian Tak Hadir di KPK, Alasan G20 di India Dipertanyakan
"Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting sehingga kami dapat anlisis lebih lanjut," ujarnya.
Pada Jumat (16/6/2023) ini, seharusnya Syahrul diperiksa, namun dia mengaku tidak bisa hadir karena berada di India, mengikuti Agriculture Minister Meeting G20.
"Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas Negara. Namun demikian, kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023," lewat keterangannya.
Dikabarkan jadi Tersangka
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian telah diusut KPK sejak awal Januari 2023. Puluhan orang pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: 4 Poin Pengakuan Mentan Soal Kabar Dirinya akan Dijadikan Tersangka Korupsi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur buka suara soal kabar yang Syahrul Yasin Limpo dijadikan tersangka. Dia menyebut kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
Saat ini masih proses lidik," kata Asep dikonfirmasi Suara.com pada Rabu (17/6/2023).
Asep mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Mentan tersebut.
"Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar," ujarnya.
Sementara itu, sumber Suara.com di internal KPK meyebut, lembaga anti korupsi melakukan ekspose kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri aktif.
"Memang kemarin ada ekspos, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi tersangka," kata sumber Suara.com.
Namun demikian, dia menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) belum diterbitkan.
"Sprindiknya sih belum terbit," ujarnya.