Suara.com - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha atau lebaran haji 1444 H, bagi umat Islam yang mampu sangat dianjurkan untuk dapat menyembelih hewan qurban. Dimana, hasil dari daging hewan qurban dibagikan kepada saudara-saudara muslim yang membutuhkan. Lantas pembagian 1/3 daging kurban berapa kilo?
Hukum dari berqurban sendiri adalah sunah muakkad artinya ibadah ini hanya dianjurkan bagi orang yang mampu melaksanakannya serta sudah baligh dan berakal. Adapun tujuan dari pelaksanaan kurban ini untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam memerintahkan kepada umat Islam untuk melaksanakan ibadah qurban. Salah satunya ada di dalam Al-Qur’an surah Al-Kautsar ayat 2,
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurban-lah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Baca Juga: Bolehkah Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Ini Penjelasan Hukumnya
Dari sini sudah jelas, bahwa kurban menjadi kewajiban bagi umat muslim terutama bagi yang mampu untuk berquban. Caranya, dengan menyembelih hewan ternak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Adapun jenis hewan qurban yang dianjurkan untuk dikurbankan diantaranya unta, sapi, domba, dan kmbing. Semua jenis hewan yang di kurban ini harus memenuhi syarat sah yang terdiri dari fisik, usia, hingga terbebas dari wabah penyakit.
Dalam melaksanakan ibadah qurban, umat Islam diharuskan untuk mengikuti panduan dan juga tata cara yang telah dijelaskan di dalam syariat Islam, terutama dalam hal pembagian dagingnya. Hal ini perlu dilakukan supaya rangkaian ibadah yang dijalani sesuai dengan tuntunan Islam dan amalan yang dikerjakan diterima oleh Allah SWT.
Pembagian daging hewan kurban yang benar merupakan satu di antara beberapa aspek penting dalam pelaksanaan ibadah kurban di hari raya Idul Adha. Maka itu, penting bagi para panitia penyembelihan untuk mengetahui tata cara membagi daging kurban saat Idul Adha.
Cara Menghitung Pembagian Daging Kurban
Baca Juga: Bolehkah Panitia Qurban Mendapat Jatah Daging Kurban Idul Adha? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Cara menghitung daging kurban bisa dilakukan berdasarkan dengan berat hewan. Jika seseorang berkurban sapi yang memiliki berat hidup seberat 350 kilogram maka berat karkasnya menjadi 50 persen dari berat hidup, yaitu sebanyak 125 kilogram.
Berat dagingnya kemudian dihitung sebagai 70 persen dari berat karkas, atau sekitar 122.5 kg. Jadi, untuk sapi dengan berat hidup 350 kg, daging yang diperoleh adalah sebanyak 122.5 kg.
Selain daging, terdapat juga jeroan yang berjumlah 10 persen dari berat karkas, atau sekitar 17.5 kg. Kaki sapi memiliki daging sekitar 4.5 kg per kaki. Sementara itu, kepala memiliki berat sebesar 4 persen dari berat hidup, atau sekitar 14.5 kg.
Terakhir, ekor sapi yang mempunyai berat sebanyak 0.7 persen dari berat hidup, atau setara dengan 2.45 kilogram. Jika dijumlahkan, dari sapi dengan berat yang masih hidup 350 kilogram, maka total daging dan jeroan yang didapatkan yaiti sebanyak 161.45 kg. Jumlah ini kemudiam bisa dibagikan kepada mustahik.
Berikut adalah pembagian 1/3 daging kurban untuk orang yang berhak mendapatkannya:
1. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga
Sepertiga bagian hewan kurban selanjutnya diberikan kepada sahabat, kerabat, dan juga tetangga. Meskipun sahabat, kerabat, dan tetangga shohibul kurban adalah orang yang berkecukupan, mereka pun tetap berhak mendapatkan sepertiga bagian kurban ini.
2. Fakir Miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa
Sementara, aepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin, yatim, piatu serta dhuafa sebagai kelompok yang sangat membutuhkan. Selain itu, shohibul kurban juga bisa menambahkan jatah hewan kurban kelompok ini dari bagian kurbannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan rasa solidaritas bagi orang-orang yang tengah berkekurangan.
Demikian tadi pembahasan tentang pembagian 1/3 daging kurban berapa kilo. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari