Suara.com - Seorang kakek berinisial H (63) diduga melakukan pelecehan seksual atau tindakan pencabulan terhadap siswi Sekolah Dasar di Cipayung dengan mengimingi uang jajan Rp 2 ribu. Perbuatan bejat itu telah dilakukan tersangka sebanyak lima kali terhadap murid SD berusia 9 tahun tersebut.
"Lokasinya di gudang rumah pelaku, iming-iming uang Rp 2 ribu," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 81 atau 76B Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Korban Pencabulan hingga Trauma, Bocah 9 Tahun di Jakarta Timur Minta Ganti Kelamin
Trauma Korban
Ibu korban, F (32) mengatakan kasus pencabulan ini terungkap setelah ia melihat alat vital anaknya lebam. Namun, korban awalnya mengaku akibat luka bermain sepeda. Hal itu diungkapkan F kepada wartawan, Kamis (15/6).
Sampai akhirnya anaknya mengaku menjadi korban pencabulan H, F lantas melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 7 Maret 2023.
F mengungkap akibat perbuatan cabul tersebut, anaknya mengalami trauma. Bahkan beberapa kali korban meminta untuk mengganti kelamin.
“Berubah semuanya. Jadi awalnya dia pengen jadi lelaki, pengen operasi kelaminnya dia. Namanya pengen diubah,” pungkasnya.
Baca Juga: Tak Hanya Perempuan! Laki-Laki Pun Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual, Karena...