Mahfud MD vs Perkomhan Saling Gugat: Berawal dari Komentari Putusan Pengadilan

Jum'at, 16 Juni 2023 | 18:02 WIB
Mahfud MD vs Perkomhan Saling Gugat: Berawal dari Komentari Putusan Pengadilan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD kini terlibat dalam saling lapor dengan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan).

Tak tanggung-tanggung, Mahfud menggugat Perkomhan ke PN Jakarta Pusat dalam gugatan sebesar Rp5 miliar. Mahfud mengaku terusik dengan Perkomhan yang sebelumnya melaporkan dirinya.

Duduk perkara Mahfud MD vs Perkomhan saling lapor: Gegara soal Pemilu

Diketahui bahwa sebelumnya Perkomhan sempat melaporkan Mahfud MD terkait Partai PRIMA yang kalah dalam sidang untuk menunda tahapan Pemilu.

Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Temukan Tumpukan Emas Hingga 1000 Ton yang Ditimbun Bea Cukai dan DPR?

"Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu," beber Mahfud.

Mahfud juga dibuat bingung kenapa komentarnya bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Mahfud juga mempertanyakan Perkomhan memiliki dasar apa hingga bisa menyebut Mahfud telah melanggar hukum. 

Kendati demikian, Mahfud mengaku bahwa putusan PN Jakpus tersebut keliru lantaran salah kamar, yakni seharusnya masuk dalam kamar hukum administrasi namun dibawa ke kamar hukum perdata.

"Di dalam hukum administrasi, Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah. Bagi saya itu permainan hukum," lanjut Mahfud.

Meski demikian, Mahfud tetap menilai bahwa komentarnya tak mengandung unsur pelanggaran hukum. Terlebih lagi ada puluhan orang yang tiap hari mengomentari putusan pengadilan namun tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: Sebut Pembayaran Macet, Ini Poin-poin Pernyataan Mahfud MD Soal Utang Negara ke Jusuf Hamka

Mahfud juga menantang agar Perkomhan untuk ikut menggugat pihak lain yang juga ikut komentar terkait keputusan PN Jakpus.

Isi gugatan Perkomhan ke Mahfud MD

Mengutip sipp.pn-jakartapusat.go.id, Perkomhan menggugat Mahfud MD sebesar Rp1.025.000.000 sekaligus melayangkan permohonan maaf.

Adapun berikut bunyi Gugatan Perkomhan bernomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan ke PN Jakpus pada Rabu (29/3):

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; (dan) Menghukum tergugat untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh penggugat dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap."

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI