Pasal 312 mendefinisikan tabrak lari sebagai kecelakaan lalu lintas dimana pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Polisi tanpa alasan yang patut.
Kontributor : Armand Ilham