Adapun pasal tersebut berkaca dari penemuan polisi, bahwa memang betul bahwa O mengakibatkan Moses tewas dengan unsur kesengajaan sehingga berpotensi dipenjara maksimal 12 tahun dan didenda
Adapun berikut bunyi Pasal 311:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
O juga dinilai sengaja mengakibatkan kecelakaan yang dialami Moses lantaran sengaja tak memberhentikan kendaraannya dan membiarkannya menabrak Moses.
Atas temuan tersebut, pelaku juga dijerat dengan Pasal 312. Berikut bunyi Pasal 312:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."
Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ
Tak cukup di situ, polisi juga menilai ada unsur tabrak lari lantaran O tak membantu Moses di kala mereggang nyawa.
Atas perbuatan tersebut, O dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca Juga: Bukan Kecelakaan, Polisi Sebut Kasus Tabrak Lari yang Viral di Cakung Kesengajaan
Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).