Suara.com - Mendiang Moses Bagus Prakoso (33), korban tabrak lari di depan gerbang Tol Cakung Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) lalu akhirnya akan mendapat keadilan.
Adapun pelaku yang menabrak Moses yakni O (26 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur atas insiden tabrak lari tersebut.
Terungkap, bahwa O sengaja menabrak Moses hingga tewas dan akhirnya diberikan pasal berlapis. O tega melindas Moses hingga meninggal dunia gegara cekcok.
"Bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," bongkarnya Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
O marah besar atas pertikaian dengan Moses hingga menabrak lalu melindasnya dengan mobil.
"Dendam. Sehingga yang pelaku ini sakit hati dan melakukan tindakan tersebut," lanjut Ahmad Fanani.
Lantas, seperti apa nasib O yang dikenakan pasal berlapis oleh polisi? Berapa lama ia akan mendekam di balik jeruji besi?
Mari bedah satu persatu pasal yang disangkakan ke O dan konsekuensi hukumnya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Baca Juga: Bukan Kecelakaan, Polisi Sebut Kasus Tabrak Lari yang Viral di Cakung Kesengajaan
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Timur AKBP Edy Surasa Sitepu membeberkan bahwa OS dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 312.