Seorang penumpang pesawat Air Jet IU 787 Denpasar-Kualanamu dilarang ikut terbang setelah ia melontarkan gurauan terkait dengan bom di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/6/2023).
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Agustinus Budi Hartono menyebut kejadian ini berawal pada saat pesawat tersebut hendak berangkat pada pukul 06.15 Wita.
Awalnya, pelaku meletakkan barang-barangnya di kompartemen bagasi kabin (overhead bins) di bagian atas kabin pesawat. Ia lalu duduk di seat dengan nomor 24F bersama dengan temannya sambil bermain games.
Saat pramugari bertanya terkait dengan barang bawaannya, spontan penumpang menjawab bahwa ia membawa bom. Hal tersebut dijawab oleh penumpang tersebut secara tidak sadar karena saat itu tengah asyik dengan gamenya.
Para penumpang langsung diminta untuk turun terlebih dahulu. Pihak bandara langsung melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaan penumpang pesawat. Setelah melakukan pemeriksaan, pesawat tersebut kemudian diizinkan untuk terbang.
Namun, pelaku atau penumpang dengan gurauan bomnya tersebut digiring ke kantor PPNS otoritas bandara untuk kemudian diperiksa secara intensif.
Sebagai informasi, bercanda tentang bom di pesawat adalah tindak kriminal dan harus diwaspadai oleh para penumpang.
Larangan gurauan terkait dengan bom di pesawat mempunyai hubungan erat dengan penerbangan karena kaitannya pada segi keamanan dan juga keselamatan.
Aturan terkait dengan bercanda bom di pesawat sudah diterapkan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang, mendukung ketepatan waktu serta integritas operasional penerbangan.
Baca Juga: Penerbangan sampai Delay, Kronologi Penumpang Pesawat di Bali Bercanda Bawa Bom
Lantas, apa sajakah sanksi bercanda mengenai bom di pesawat tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.