Setelah merasa aman, pesawat tersebut lalu diizinkan terbang pada pukul 07.49 WITA. Sementara itu, pelaku langsung digiring ke kantor PPNS otoritas bandara untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Agustinus menyebut bahwa penumpang tersebut sudah dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 12 jam sejak pukul 07.00 WITA sampai dengan 18.00 WITA.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pelaku tersebut akan tetap diproses secara hukum atas tindakan yang sebelumnya ia lakukan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa