Seorang penumpang pesawat Air Jet IU 787 dengan tujuan Denpasar-Kualanamu dengan inisial RY (23) diusir dari pesawat. Pasalnya, pria yang diketahui statusnya masih mahasiswa itu bercanda bahwa dirinya membawa bom.
Bercandaan itu ia lontarkan saat masih berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 06.05 Wita.
Lantas, bagaimana kronologi penumpang tersebut bisa melontarkan candaan membawa bom?
Kronologi Kejadian
Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Bali yang Terkenal dan Wajib Dikunjungi
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Agustinus Budi Hartono menyebut kejadian ini berawal pada saat pesawat tersebut hendak berangkat pada pukul 06.15 WITA.
Pada saat itu, pelaku meletakkan barang bawaannya di kompartemen bagasi kabin (overhead bins) bagian atas kabin pesawat. Ia lalu duduk di seat 24F bersama dengan seorang rekannya sambil bermain game PUBG.
Sejauh ini, pihak bandara menganggap bahwa penumpang tersebut dengan tidak sengaja atau tidak sadar mengeluarkan celetukan tersebut karena tengah asyik bermain game.
Pramugari kemudian bertanya apa yang diletakkan oleh penumpang tersebut, spontan penumpang yang bersangkutan menjawab bahwa yang ia bawa adalah bom karena pada saat yang bersamaan ia tengah bermain game PUBG.
Mendengar adanya celetukan tersebut, pramugari tersebut langsung melaporkannya ke kapten pesawat dan kemudian diteruskan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) otoritas bandara setempat.
Baca Juga: Tiba di Bandara Bali, Capres Ganjar Pranowo Dijemput Gubernur Wayan Koster, Berikut Agendanya
Akibatnya, para penumpang diminta untuk turun dari pesawat tersebut. Lalu, pihak bandara melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaan penumpang pesawat baik yang ada di kabin maupun di bagasi.
Setelah merasa aman, pesawat tersebut lalu diizinkan terbang pada pukul 07.49 WITA. Sementara itu, pelaku langsung digiring ke kantor PPNS otoritas bandara untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Agustinus menyebut bahwa penumpang tersebut sudah dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 12 jam sejak pukul 07.00 WITA sampai dengan 18.00 WITA.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pelaku tersebut akan tetap diproses secara hukum atas tindakan yang sebelumnya ia lakukan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa