Mengenal Apa Itu Restitusi: Mario Dandy Ogah Bayar Ganti Rugi untuk David Rp 100 Miliar

Jum'at, 16 Juni 2023 | 16:02 WIB
Mengenal Apa Itu Restitusi: Mario Dandy Ogah Bayar Ganti Rugi  untuk David Rp 100 Miliar
Mengenal Apa Itu Restitusi? Mario Dandy Ogah Bayar Ganti Rugi untuk David Rp 100 Miliar [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada Mario Dandy Satriyo (20), selaku penganiaya Cristalino David Ozora (17) yang hingga saat ini belum sepenuhnya pulih. Lantas apa itu restitusi? 

Atas pengajuan restitusi dari LPSK ini, kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga pun memberi tanggapannya. Menurut Andreas, biaya restitusi sebesar Rp100 miliar terlalu sulit untuk dibayarkan mengingat kliennya yang masih mahasiswa dan belum berpenghasilan. 

"Seperti kita ketahui, Mario saat ini belum bekerja, dia masih seorang mahasiswa dan kami enggak tahu sejauh mana restitusi itu apabila nantinya dikabulkan," kata Andreas kepada wartawan, Kamis (15/6/2023). 

Andreas mengakui kliennya memang berasal dari keluarga yang berada. Seperti yang diketahui, Mario adalah anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang belakangan terjerat kasus di KPK. Tetapi, dirinya menegaskan bahwa perkara penganiayaan tersebut tidak sedang dijalankan oleh ayah Mario.

Baca Juga: Rincian Uang Ganti Rugi Kasus David Versi LPSK, Malah Dituduh Incar Harta Rafael Alun

Kendati demikian, Andreas akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk membantu kliennya dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Pihak kuasa hukum dari Mario Dandy juga akan tunduk dan menghormati setiap keputusan dari majelis hakim. 

Berawal dari sinilah tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya tentang apa itu restitusi? Bagaimana aturan dasar hukum dan juga tata cara pengajuan restitusi korban tindak pidana? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini. 

Apa Itu Restitusi? 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, pengertian restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban maupun keluarganya oleh pelaku atau diwakilkan pihak ketiga. 

Lebih lanjut, di dalam PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, menjelaskan bahwa restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada para pelaku berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita oleh korban ataupun ahli warisnya. 

Baca Juga: Sakit Batu Ginjal, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Tak Akan Hadir Di Sidang David Ozora Pekan Depan

Tata Cara Pengajuan Restitusi 

Sedangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, bentuk restitusi yang akan berikan kepada korban tindak pidana berupa: 

• Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan; 

• Ganti kerugian, baik materiil ataupun imateriil, yang ditimbulkan akibat dari penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat dari tindak pidana; 

• Penggantian biaya atas perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau 

• Kerugian lain yang diderita oleh korban sebagai akibat dari tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, ataupun biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum. 

Untuk mengajukan permohonan restitusi, maka harus memperhatikan syarat administratif permohonan yang telah diatur dalam Pasal 5 Perma. Permohonan restitusi ini harus dibuat secara tertulis di dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Ketua atau Kepala Pengadilan baik itu dilakukan secara langsung ataupun melalui LPSK, penyidik ataupun penuntut umum. 

Berdasarkan Pasal 9 Perma, permohonan restitusi ink tidak menghapuskan hak korban, keluarga, ahli waris dan juga wali untuk mengajukan gugatan perdata, dalam hal: 

• Permohonan Restitusi ditolak lantaran terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum; dan 

• Permohonan Restitusi dikabulkan dan terdakwa dihukum, namun terdapat kerugian yang diderita oleh korban yang belum dimohonkan Restitusi kepada Pengadilan atau sudah dimohonkan tetapi tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan. 

Adapun pengadilan yang berwenang untuk mengadili permohonan dari restitusi yaitu pengadilan yang mengadili para pelaku tindak pidana, yakni pengadilan negeri, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan militer, pengadilan militer tinggi serta mahkamah syar'iyah. 

Demikian tadi jawaban mengenai apa itu restitusi, aturan dasar hukum dan juga tata cara pengajuan restitusi korban tindak pidana. Semoga menambah wawasan! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI