Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ke penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.
Karamoni akan menjalani hukuman kuruang selama 10 tahun, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
"Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/6/2023).
Selain hukuman pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga mengharuskan Karomoni membayar uang pengganti Rp 8,075 Miliar dan SGD 10.000.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, KPK Temukan Masalah Penerimaan Mahasiswa Baru Rentan Korupsi
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Ali.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," sambungnya.
Salain, Karomani, Jaksa KPK juga mengeksekusi dua terpidana Heryandi dan Muhammad Basri. Keduanya sama-sama dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Selain itu, kepada Heryandi juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Sedangkan, Muhammad Basri membayar uang pengganti Rp150 juta.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," kata Ali.
Baca Juga: Pledoi Karomani, Minta Harta Hasil Keringatnya Dikembalikan