Suara.com - Polisi memastikan kasus pengemudi Toyota Avanza berinisial OS (24) yang menabrak dan melindas tetangganya sendiri MBP alias Moses (34) di Cakung, Jakarta Timur bukan kecelakaan.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengungkap berdasar hasil penyidikan awal ditemukan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," kata Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Kekinian, lanjut Fanani, kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda," katanya.
Ditabrak dan Dilindas
Moses ditabrak dan dilindas oleh OS di Jalan Raya Bekasi arah Barat dekat Ramp Tol Raya, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) lalu.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Lakalantas) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menuturkan peristiwa ini bermula ketika korban tengah mengendarai sepeda motor Honda PCX bernomor polisi B 5595 KCH melintas di Jalan Bekasi Raya, dari arah Timur menuju Barat. Dari arah yang sama OS yang mengendarai Toyota Avanza kemudian menabrak dan melindas korban hingga tewas.
Menurut Darwis, sebelum kejadian, korban dan pelaku berserempetan hingga terlibat cekcok.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Korban Sebut Kasus Tabrak Lari di Cakung Bukan Kecelakaan Biasa
"500 meter dari TKP, korban dan pelaku serempetan. Pelaku dan korban juga berhenti di depan Polsek Cakung dan korban sempat menendang kaca spion mobil hingga patah," kata Darwis kata Darwis saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).
Pelaku, lanjut Darwis, kemudian mengajar korban. Sampai pada akhirnya korban ditabrak dan terlindas.
"Dikejar sama pelaku, sampai depan pintu Tol Cakung-Kelapa Gading, baru itu korban tertabrak dari belakang hingga jatuh, dan terlindas," ungkap Darwis.
Belakangan terungkap korban dan pelaku ternyata tinggal bertetangga. Namun, keduanya tidak saling mengenal.
"Korban dan pelaku hanya berbeda blok saja, masih dekat, masih satu komplek perumahan," ujarnya.
Atas perbuatanya OS telah ditetapkan tersangka dan ditahan.