Ketiga, terkait ucapan seksisme yang dilontarkan hakim dalam persidangan. Ayyubi menyebut hakim juga merendahkan penasihat hukum.
"Kami menganggap itu sebagai perilaku yang merendahkan kaum perempuan dan itu juga sebagai materi kami dalam melapor ke KY," tuturnya.
Keempat, mereka juga melaporkan kebijakan Ketua PN Jaktim yang menutup pelayanan publik di dalam pengadilan selama persidangan Haris-Fatia.
"Mediasi ditunda, persidangan pidana ditunda, perceraian ditunda, gugatan perdata semuanya agenda semuanya ditunda," jelas Ayyubi.
"Demi memberikan kenyamanan bagi sdr Luhut binsar pandjaitan, ketua PN Jaktim memutuskan untuk meniadakan pelayanan publik pada tanggal 8 itu, dan menunda 100 perkara itu yang kami dapat informasinya," imbuhnya.
Kelima, pihaknya melaporkan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Jaktim sengaja disulap menjadi ruangan khusus untuk Luhut dan Protokolernya selama menunggu persidangan.
"Semua itu dikuasai oleh pihak LBP sehingga pelayanan PTSP tidak diberikan," ucap Ayyubi.
Atas hal itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi menyimpulkan ada perlakuan khusus yang diberikan oleh PN Jaktim dan majelis hakim kepada Luhut.
"Ada perlakuan khusus yang dilakukan yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tiga majelis hakim yang mengadili perkara Haris Azhar," sebut dia.
Baca Juga: Surati Kejaksaan, Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Vs Luhut Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan!
Lebih lanjut, pengacara lainnya Saleh Al-Ghifari mengatakan laporan itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisioner KY.