Suara.com - Kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha oleh Rudolf Tobing di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat memasuki babak baru. Kasus itu kini sudah memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
Ketika ditemui awak media di persidangan, Istri Rudolf, Christina Martha menyatakan sangat kecewa setelah mengetahui suaminya membunuh Icha. Sebab, Christina sudah cukup lama mengenal dan berteman dengan korban sejak 7 tahun lalu.
"Iya (kecewa dengan aksi suami bunuh Icha). Yang pasti kayak bertanya-tanya terus kenapa (suami) harus ngelakuin itu, kenapa enggak cerita," kata Christina saat ditemui usai sidang.
Kehadiran Christina di persidangan adalah atas upaya jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan dirinya sebagai saksi atas terdakwa Rudolf Tobing.
Ibu satu anak itu lantas merasa bersalah dengan keluarga korban. Meski bukan ia pelakunya, Christina mengaku ingin meminta maaf atas perbuatan suaminya.
Tak hanya menelan kekecewaan, wanita berusia 34 tahun ini juga tak menyangka kalau suaminya bisa tega menghabisi nyawa Icha. Terlebih selama ini, suaminya adalah sosok yang dekat dengan Tuhan.
"Sangat tidak menyangka. Sangat di luar ekspektasi saya karena dia yang membawa saya makin dekat sama Tuhan, kok begini," jelas Christina.
Namun ia tetap mencoba untuk berpikiran positif pada suaminya. Christina mengatakan, semua orang bisa melakukan kesalahan. Ia juga beranggapan bisa jadi suaminya tidak mau melakukan pembunuhan itu.
Dalam kesempatan yang sama, Christina mengungkap di hari terjadinya pembunuhan, Rudolf bekerja seperti biasa sebagai sopir taksi online. Ketika itu. Rudolf tak menunjukkan gelagat yang aneh, seperti merasa panik karena telah membunuh.
Baca Juga: Fakta Duo Pembunuh-Pemerkosa Siswi SMP di Mojokerto: Belasan Kali Jadi Perampok
Adapun pembunuhan yang dilakukan Rudolf terhada Icha terjadi pada 17 Oktober 2022, sore hari di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino lantai 18.
Kala itu, Rudolf membungkus jasad Icha lalu membawanya dengan menggunakan troli hingga ke lapangan parkir, sebelum membuangnya di kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Momen Rudolf membawa jasad Icha di apartemen sempat terekam kamera CCTV di dalam lift. Dalam video, terlihat Rudolf berjalan santai dan masih bisa tersenyum pada orang yang ia temui dalam lift, sambil membawa troli berisi jasad Icha.
Menurut kepolisian, Rudolf membunuh Icha karena merasa cemburu secara sosial terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan perempuan berinisial S.
Pelaku, korban, H dan S sebelumnya diketahui berada dalam lingkaran pertemanan. Namun hubungan pertemanan mereka retak, hingga akhirnya bermusuhan.
Atas pebuatannya, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha. Rudolf terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Kontributor : Damayanti Kahyangan