David dalam persidangan juga disebut telah menjalani perawatan selama 56 hari di RS Mayapada Jakarta Selatan, serta sempat mengalami koma selama dua minggu.
Meski begitu, ayah David, Jonathan Latumahina mengatakan tidak mempermasalahkan nilai ganti rugi pengobatan David karena akan menyerahkannya kepada LPSK.
Dituding incar harta Rafael Alun
Soal restitusi atau uang ganti rugi yang harus dibayar Mario Dandy sebesar Rp100 miliar kepada pihak korban, malah disindir oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga. Ia mengatakan jika keluarga David memang ingin mengincar harta dari ayah kliennya, yakni Rafael Alun Trisambodo, jangan melalui pengadilan.
"Kalau mau mengincar harta ayahnya (Rafael Alun) bukan lewat sini (pengadilan) kayaknya," ujar Andreas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/6/2023).
Andreas juga menjelaskan aturan tentang ganti rugi dalam Undang-Undang (UU) yang nantinya akan diakomodir majelis hakim. Ia kemudian menyebut bahwa Mario saat ini hanya seorang mahasiswa dan belum bekerja. Namun, kliennya tetap perlu bertanggungjawab, sehingga harta atas namanya mungkin bakal disita untuk membayar restitusi.
"Semua hartanya Mario pada akhirnya nanti yang atas nama dia bisa jadi disita untuk dilakukan pelelangan untuk membayar restitusi, (ganti rugi memang) bukan harta dari pihak lainnya," katanya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Sakit Batu Ginjal, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Tak Akan Hadir Di Sidang David Ozora Pekan Depan