Suara.com - Jonathan Latumahina selaku ayah Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy mengaku sudah mengajukan restitusi atau ganti rugi. Hal yang ia sampaikan pada sidang Selasa (13/6/2023) itu diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adapun kekinian pihak LPSK pun telah merinci uang tersebut.
Dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, ganti rugi itu lebih dari Rp100 miliar yang mencakup biaya perawatan rumah sakit David. Mereka juga memperhitungkan uang restitusi tersebut dari kondisi korban yang sampai koma dan mengalami cedera akut akibat dianiaya oleh tersangka Mario Dandy.
"Rp 100 miliar lebih. Jadi, kami perhitungkan dari medisnya dia (David), biaya perawatan selama di rumah sakit," beber Susilaningtyas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Susi, begitu sapaannya, menerangkan jika biaya perawatan rumah sakit yang dimaksud itu meliputi transportasi hingga konsumsi.
Baca Juga: Sakit Batu Ginjal, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Tak Akan Hadir Di Sidang David Ozora Pekan Depan
Ditambah biaya keluarga yang menjaga David saat berada di rumah sakit serta mengurus kasus penganiayaan kepada pihak-pihak terkait. Disebutkan pula, orang tua korban sampai harus meninggalkan pekerjaan.
"Kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus David, pas awal-awal orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan," ungkap Susi.
LPSK, kata Susi, juga memperhitungkan kondisi David berdasarkan analisis dokter yang mustahil kembali normal sehingga harus menjalani perawatan di rumah.
Korban bahkan disebut sulit untuk sekolah dan menurutnya, masa muda David yang perlu mengenyam pendidikan menjadi hilang akibat perbuatan keji Mario Dandy itu.
Dalam restitusi itu juga bakal dimasukkan biaya bantuan hukum sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Hal ini sudah disampaikan LPSK ke penyidik dan JPU.
Jika nanti ada situasi perkembangan tertentu, maka mereka akan merevisi rincian ganti rugi tersebut.
David dalam persidangan juga disebut telah menjalani perawatan selama 56 hari di RS Mayapada Jakarta Selatan, serta sempat mengalami koma selama dua minggu.
Meski begitu, ayah David, Jonathan Latumahina mengatakan tidak mempermasalahkan nilai ganti rugi pengobatan David karena akan menyerahkannya kepada LPSK.
Dituding incar harta Rafael Alun
Soal restitusi atau uang ganti rugi yang harus dibayar Mario Dandy sebesar Rp100 miliar kepada pihak korban, malah disindir oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga. Ia mengatakan jika keluarga David memang ingin mengincar harta dari ayah kliennya, yakni Rafael Alun Trisambodo, jangan melalui pengadilan.
"Kalau mau mengincar harta ayahnya (Rafael Alun) bukan lewat sini (pengadilan) kayaknya," ujar Andreas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/6/2023).
Andreas juga menjelaskan aturan tentang ganti rugi dalam Undang-Undang (UU) yang nantinya akan diakomodir majelis hakim. Ia kemudian menyebut bahwa Mario saat ini hanya seorang mahasiswa dan belum bekerja. Namun, kliennya tetap perlu bertanggungjawab, sehingga harta atas namanya mungkin bakal disita untuk membayar restitusi.
"Semua hartanya Mario pada akhirnya nanti yang atas nama dia bisa jadi disita untuk dilakukan pelelangan untuk membayar restitusi, (ganti rugi memang) bukan harta dari pihak lainnya," katanya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti