Rincian Uang Ganti Rugi Kasus David Versi LPSK, Malah Dituduh Incar Harta Rafael Alun

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 16 Juni 2023 | 12:54 WIB
Rincian Uang Ganti Rugi Kasus David Versi LPSK, Malah Dituduh Incar Harta Rafael Alun
Cristalino David Ozora. [Twitter/seeksixsuck]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jonathan Latumahina selaku ayah Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy mengaku sudah mengajukan restitusi atau ganti rugi. Hal yang ia sampaikan pada sidang Selasa (13/6/2023) itu diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adapun kekinian pihak LPSK pun telah merinci uang tersebut.

Dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, ganti rugi itu lebih dari Rp100 miliar yang mencakup biaya perawatan rumah sakit David. Mereka juga memperhitungkan uang restitusi tersebut dari kondisi korban yang sampai koma dan mengalami cedera akut akibat dianiaya oleh tersangka Mario Dandy.

"Rp 100 miliar lebih. Jadi, kami perhitungkan dari medisnya dia (David), biaya perawatan selama di rumah sakit," beber Susilaningtyas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Susi, begitu sapaannya, menerangkan jika biaya perawatan rumah sakit yang dimaksud itu meliputi transportasi hingga konsumsi.

Ditambah biaya keluarga yang menjaga David saat berada di rumah sakit serta mengurus kasus penganiayaan kepada pihak-pihak terkait. Disebutkan pula, orang tua korban sampai harus meninggalkan pekerjaan.

"Kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus David, pas awal-awal orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan," ungkap Susi.

LPSK, kata Susi, juga memperhitungkan kondisi David berdasarkan analisis dokter yang mustahil kembali normal sehingga harus menjalani perawatan di rumah.

Korban bahkan disebut sulit untuk sekolah dan menurutnya, masa muda David yang perlu mengenyam pendidikan menjadi hilang akibat perbuatan keji Mario Dandy itu.

Dalam restitusi itu juga bakal dimasukkan biaya bantuan hukum sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Hal ini sudah disampaikan LPSK ke penyidik dan JPU.

Baca Juga: Sakit Batu Ginjal, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Tak Akan Hadir Di Sidang David Ozora Pekan Depan

Jika nanti ada situasi perkembangan tertentu, maka mereka akan merevisi rincian ganti rugi tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI