Suara.com - Kakak beradik berinisial AL (27) dan FA (23) harus mendekam di hotel prodeo, lantaran menjadi sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Brother in crime ini kerap beraksi di wilayah Kalideres Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan dalam aksinya kakak beradik ini dibantu oleh seorang rekan lainnya yang berinisial DA alias Owe (29).
"Pelaku telah beraksi sebanyak 5 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kalideres Jakarta Barat. Bahkan dari tersangka yang merupakan kakak-beradik ini salah satunya merupakan residivis,” kata Syafri, saat dikonfirmasi Jumat (16/6/2023).
Syafri menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan motor di kawasan Kalideres. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV.
Baca Juga: Kepergok Warga Saat Curi Honda Beat, Maling Motor Di Jakpus Todongkan Senpi Dan Lepaskan Tembakan
Dari hasil rekaman tersebut, polisi dapat mengidentifikasi tersangka. Saat diringkus, di kediamannya, kakak-beradik ini tidak berdaya.
Terlebih saat petugas menemukan barang bukti berupa sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian, lengkap dengan kunci letter T, yang dipergunakan untuk merusak kunci kontak.
Kepada penyidik, AL dan FA mengaku tudak hanya berdua dalam melancarkan aksinya. Namun mereka dibantu oleh rekannya yang lain. Berbekal keterangan dari para tersangka, polisi kemudian kembali bergerak untuk menangkap Owe.
“DA alias Owe berhasil diamankan di pinggir Jalan Citra 8, Kalideres Jakarta Barat,” ucap Syafri.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman mengatakan, sindikat ini menjual hasil kejahatannya melalui media sosial. Mereka menawarkan satu unit sepeda motor dengan harga Rp2,5 juta.
Baca Juga: Pemilik Tak Gubris Teguran, Tower BTS yang Berdiri di Kalideres Disegel Satpol PP
"Pelaku menjual secara online dengan harga Rp2,5 juta. Kemudian hasil kejahatannya dipergunakan untuk membeli minuman keras,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.