Surati Kejaksaan, Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Vs Luhut Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan!

Jum'at, 16 Juni 2023 | 11:53 WIB
Surati Kejaksaan, Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Vs Luhut Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan!
Surati Kejaksaan, Komnas HAM: Kasus Haris-Fatia Vs Luhut Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan! [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan surat ke Kejaksaan terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang kini sedang disidangkan. Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sugiro mengatakan ada dua surat yang dikirimkan ke pihak kejaksaan, yakni surat ke Kejaksaan Negeri dengan nomor: 408/PM.00/K/III/2023 dan surat ke Kejaksaan Tinggi dengan nomor: 409/PM.00/K/III/2023.

Atnike berpandangan Kejaksaan Negeri harus melakukan penuntutan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, menimbang bahwa Haris dan Fatia merupakan pegiat HAM maka Kejaksaan Tinggi harus mempertimbangkan status tersebut.

Ketua Komnas HAM baru Atnike Nova Sigiro. (Suara.com/Yaumal)
Ketua Komnas HAM baru Atnike Nova Sigiro. (Suara.com/Yaumal)

"Yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan yang dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Antike dalam keterangannya, Jumat (16/5/2023).

Atnike juga berpandangan kasus ini semestinya tidak harus bergulir sampai ke meja hijau.

"Komnas HAM memandang bahwa kasus ini sesungguhnya tidak perlu sampai dibawa ke pengadilan," ujar Atnike.

Lebih lanjut, Atnike menyebut jika Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mempersilakan Komnas HAM hadir di persidangan maka bakal dijelaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran HAM.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar menanggapi keterangan dua staf Menko Marves Luhut B Pandjaitan di sidang yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar menanggapi keterangan dua staf Menko Marves Luhut B Pandjaitan di sidang yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

"Komnas HAM dapat memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia," tutur Atnike.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Dakwaan Jaksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI