Suara.com - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya telah merumuskan aturan pemilu jauh sebelum Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
Idham menegaskan KPU melaksanakan prinsip kepastian hukum dalam merumuskan aturan dan melaksanakan tahapan pemilu.
“Jadi, kami merumuskan aturan-aturan Pemilu sebelum putusannya dibacakan pun itu dalam konteksnya kepastian hukum,” kata Idham, Kamis (15/6/2023).
Dia menjelaskan, Peratuan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang penerimaan pengajuan daftar bakal calon legislatif menerapkan sistem pemilu yang berlaku, yaitu proporsional terbuka.
“Itulah kenapa pada tanggal 18 April 2023 KPU menerbitkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, yang kita ketahui pencalonan legislatif pada kali ini itu pada dasarnya disemangati oleh pasal 168 ayat 2 yaitu dalam semangat sistem proporsional daftar terbuka,” tutur dia.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak seluruhnya.Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.
Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, Fahri Hamzah: Alhamdulillah, Demokrasi Menang