MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Australia, Kuasa Hukum: Tak Ada Etik yang Dilanggar

Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:52 WIB
MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Australia, Kuasa Hukum: Tak Ada Etik yang Dilanggar
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. [Antara/Fathur Rochman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana menanggapi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang melaporkan kliennya ke organisasi advokat di Australia.

Mereka menilai pernyataan Denny yang menyebut mendapatkan informasi putusan MK tentang gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka bukanlah suatu pelanggaran etik bagi seorang advokat.

"Tidak ada satupun klausul dalam kode etik advokat yang dilanggar. Sebaliknya, kode etik advokat mewajibkan setiap advokat untuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur, dan mulia," demikian pernyataan tim kuasa hukum Denny Indrayana yang dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Menurut mereka, pernyataan Denny merupakan upaya menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat sesuai dengan Undang- Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyayangkan langkah MK yang melaporkan Denny ke organisasi advokat di Australia yang menaungi Denny.

"Selain karena tidak ada klausul dalam kode etik yang dilanggar, sebaliknya, Australia adalah negara yang sangat maju pelaksanaan HAM nya," ujarnya.

"Bahkan seringkali memberikan perlindungan bagi warga negara lain yang mendapat tekanan dan ancaman dari negara asal, terlebih ketika ancaman tersebut didapat sebagai respon atas kritik yang mereka berikan terhadap salah satu organ negara," lanjut keterangan tertulis mereka.

Meski begitu, mereka mengapresiasi langkah MK yang tidak mengambil jalur pidana. Terlebih, mereka menilai tidak ada delik pidana yang terpenuhi oleh pernyataan Denny.

"Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan sikap konsisten menjalankan semangat menerima kritik," tandas tim kuasa hukum.

Baca Juga: MK Ancam Bubarkan Partai Politik Terlibat Politik Uang: Langkah Tegas Melawan Praktik Korupsi

Perlu diketahui, MK memilih untuk tidak melaporkan Denny Indrayana kepada pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra setelah membantah tudingan Denny soal kebocoran informasi putusan MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI