Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait kasus dugaan korupsi pada hari ini, Jumat (16/6/2023). Bahkan, Syahrul Yasin Limpo meminta KPK mengubah pemanggilan ulang yang telah dijadwalkan pada Senin (19/6) pekan depan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, tim KPK awalnya hendak mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo setelah batal diperiksa hari ini.
"Tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin (19/6)," kata Ali lewat keterangannya, Jumat.
KPK mengingatkan Mentan Syahrul untuk kooperatif memenuhi panggilan tim penyelidik. Permintaan keterangan sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Pemeriksaan Di KPK Ditunda
"Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini," kata Ali.
Sementara itu Syahrul sendiri mengaku tidak dapat datang ke KPK, karena sedang berada di India untuk mengikuti Agriculture Minister Meeting G20. Namun berbeda dengan jadwal yang sudah ditentukan KPK, dia meminta pemeriksaannya dijadwalkan menjadi 27 Juni 2023.
"Jadi, Kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas Negara. Namun demikian, Kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023," kata Syarul.
Dikabarkan jadi Tersangka
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian telah diusut KPK sejak awal Januari 2023. Puluhan orang pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur buka suara soal kabar yang Syahrul Yasin Limpo dijadikan tersangka. Dia menyebut kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
Saat ini masih proses lidik," kata Asep dikonfirmasi Suara.com pada Rabu (17/6/2023).
Asep mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Mentan tersebut.
"Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar," ujarnya.
Sementara itu, sumber Suara.com di internal KPK meyebut, lembaga anti korupsi melakukan ekspose kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri aktif.
"Memang kemarin ada ekspos, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi tersangka," kata sumber Suara.com.
Namun demikian, dia menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) belum diterbitkan.
"Sprindiknya sih belum terbit," ujarnya.