MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, Fahri Hamzah: Alhamdulillah, Demokrasi Menang

Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:18 WIB
MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, Fahri Hamzah: Alhamdulillah, Demokrasi Menang
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Gelora]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengaku bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka, bukan pemilu tertutup.

"Hari ini kita bersyukur, bahwa akhirnya para hakim kita memahami betul dan masih memahami betul esensi dari demokrasi kita," kata Fahri Hamzah dalam keterangannya dikutip Jumat (16/6/2023).

Menurutnya, sistem terbuka adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam berdemokrasi. Bahkan menjadi satu kewajiban bagi masyarakat demokrasi untuk menegakkannya.

Sebab, kata dia, tanpa keterbukaan di dalam memilih seorang pemimpin, maka kita tidak akan bisa meminta pertanggung jawaban pemimpin secara lebih transparan dan terbuka.

"Alhamdulillah, Demokrasi menang, Jadi hari ini, kita merayakan satu kemenangan. Hari bersyukur atas kemenangan demokrasi," tuturnya.

Ia berharap MK tidak saja menjadi pengawal konstitusi, tapi juga menjadi pengawal demokrasi.

"Semoga Mahkamah Konsitusi selanjutnya bisa betul betul menjadi tidak saja The Guardian of The Constitution tapi juga The Guardian of Democracy," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Fahri menyampaikan ucapan selamat kepada rakyat Indonesia selaku pemilik suara Pemilu 2024, bahwa pemilu tetap terbuka, tidak tertutup.

"Selamat kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya pemilik suara pada Pemilu 2024 yang akan datang," pungkasnya.

Baca Juga: Sistem Pemilu Tetap Terbuka, PDIP Beri Warning Ini Ke Penyelenggara-Pengawas Pemilu

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI