Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap nilai restitusi yang harus dibayar Mario Dandy kepada korban penganiayaan David Ozora sebesar Rp 100 miliar. Namun besaran nilai restitusi itu mendapat sindiran dari pengacara Mario Dandy yang menuding pihak David mengincar harta Rafael Alun Trisambodo
Diketahui Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario memang memiliki sejumlah harta yang terdiri dari berbagai bentuk aset. Namun kini harta Rafael banyak disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat gratifikasi dan pencucian uang.
Simak kontroversi pengacara Mario Dandy tuding pihak David incar harta Rafael Alun berikut ini.
Mario Dandy belum bekerja
Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan Mario Dandy belum memiliki pekerjaan karena masih berstatus mahasiswa. Oleh karenanya, dia menyebut aset yang bukan atas nama Mario Dandy tidak bisa digunakan untuk membayar restitusi David Ozora.
Andreas juga menyebut bahwa Rafael Alun tidak melakukan tindak pidana penganiayaan, sehingga tidak bisa dihukum maupun menjadi pihak yang bertanggung jawab memberikan restitusi.
Andreas mengatakan bahwa aset milik Rafael Alun yang merupakan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa digunakan untuk membayar restitusi David Ozora. Dia pun lantas menuding pihak David mengincar harta Rafael Alun.
"Saya juga nggak tahu apakah ada aset atas nama dia (Mario Dandy)," kata Andreas setelah sidang di PN Jaksel pada Kamis (15/6/2023).
"Andai itu bukan atas nama dia, (maka aset itu) tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi. Kalau mau mengincar harta ayahnya (Rafael Alun) bukan lewat sini kayaknya," sambung Andreas.
Tunggu proses hukum