Untuk waktu pelaksanaan sholat dzuhur bagi wanita ditetapkan dalam sebuah hadits yang artinya:
"Waktu Dzuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar.” (HR. Muslim)
Hadits ini berlaku secara umum, kaum muslimah yang berda di rumahnya tidak harus menunggu hingga sholat Jum’at tersebut selesai. Lantaran memang tidak ada perbedaan waktu pelaksanaan sholat dzuhur di hari Jum’at dengan hari-hari selainnya.
Jika wanita sholat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Adapun wanita yang turut melaksanakan sholat Jumat di masjid bersama imam, maka sholatnya tetap dinilai sah. Namun mereka tidak boleh mengerjakan sholat jumat di rumah.
Jadi kesimpulannya adalah seorang wanita dapat melaksanakan sholat dzuhur di hari jumat seperti waktu sholat dzuhur sehari-hari di daerahnya. Meskipun tidak diwajibkan mengerjakan sholat Jumat, namun jika ada yang ikut mengerkan di masjid maka sholatnya tetap dinilai sah.
Demikian tadi informasi terkait pertanyaan kapan waktu sholat dzuhur wanita di hari Jumat. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari