Hari Ini Bareskrim Periksa Orang Tua Dan Adik Dito Mahendra Terkait Kasus Senpi Ilegal

Jum'at, 16 Juni 2023 | 08:15 WIB
Hari Ini Bareskrim Periksa Orang Tua Dan Adik Dito Mahendra Terkait Kasus Senpi Ilegal
Dito Mahendra (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa orang tua dan adik Dito Mahendra. Keduanya diperiksa terkait kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan terhadap adik Dito Mahendra berinisial B awalnya dijadwalkan pada Rabu (14/6/2023). Sementara orang tuanya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (15/6/2023), namun mereka meminta agar pemeriksaan dilakukan bersamaan pada hari ini.

"Keduanya meminta untuk menunda pemeriksaan menjadi hari Jumat, 16 Juni 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Dalam perkara kepemilikan senpi ilegal, penyidik telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka. Kekasihnya, Nindy Ayunda juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali.

Baca Juga: Minta Ditunda, Bareskrim Polri Periksa Orang Tua dan Adik Dito Mahendra Besok

Selain diperiksa terkait kasus kepemilikan senpi ilegal, Nindy juga diperiksa menyangkut kasus dugaan menyembunyikan Dito yang hingga kekinian berstatus buronan.

Nindy mengklaim telah menyampaikan semua informasi yang diketahuinya kepada penyidik.

"Sudah saya sampaikan ke penyidik," klaim Nindy usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

Sementara kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede membantah kliennya disebut menyembunyikan Dito.

"Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada," pungkasnya.

Baca Juga: Diperiksa di Bareskrim, Eks Anggota DPR AAFS Cerita Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Sugeng Suparwoto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI