Mentan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Hari Ini, Resmi Tersangka?

Jum'at, 16 Juni 2023 | 06:20 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Hari Ini, Resmi Tersangka?
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat hadir di acara peluncuran buku "The SYL Way" di Universitas Hasanuddin Makassar, Rabu 16 Maret 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) megagendakan pemanggilan kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat (16/6/2023).

Dia dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Benar, dijadwalkan untuk hadir besok (hari ini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023) kemarin.

KPK sudah mengirimkan surat kepada Syahrul untuk datang ke KPK sesuai dengan jadwal yang tertera. Kepadanya diingatkan untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Viral Rekaman Video KPK Geledah Kementerian ESDM dan Disebut Pelaku Pembocoran Informasi, Firli Bahuri Buka Suara

"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud," kata Ali.

Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian telah diusut KPK sejak awal Januari 2023. Puluhan orang pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Yaumal]
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Yaumal]

Dikabarkan jadi Tersangka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur buka suara soal kabar yang Syahrul Yasin Limpo dijadikan tersangka. Dia menyebut kasus itu masih dalam proses penyelidikan.

Saat ini masih proses lidik," kata Asep dikonfirmasi Suara.com pada Rabu (17/6/2023).

Baca Juga: Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidkan KPK, Firli Bahuri: Saya 38 tahun jadi Polisi Tak akan Hancurkan Karir Saya!

Asep mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Mentan tersebut.

"Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar," ujarnya.

Sementara itu, sumber Suara.com di internal KPK meyebut, lembaga anti korupsi melakukan ekspose kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri aktif.

"Memang kemarin ada ekspos, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi tersangka," kata sumber Suara.com.

Namun demikian, dia menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) belum diterbitkan.

"Sprindiknya sih belum terbit," ujarnya.

Viral di Sosmed

Kabar Mentan diduga dijadikan tersangka diketahui, berdasarkan unggahan akun Instagram @pedeoproject pada Rabu (14/6/2023).

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Dok. Kementan)
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Dok. Kementan)

"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun tersebut.

Dituliskan, Menhan dijerat dengan pasal Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Disebut pula, Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka sejak 16 Januari 2023.

"Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. 'ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,' bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut," tulis akun @pedeoproject.

Dituliskan, Mentan diduga terseret kasus korupsi karena menyalagunakan surat pertanggung jawaban atau SPJ.

"SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain-lain."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI