Tidak Dipidana, Denny Indrayana Sebut Mahkamah Konstitusi Beri Ruang Kebebasan Berpendapat

Kamis, 15 Juni 2023 | 21:34 WIB
Tidak Dipidana, Denny Indrayana Sebut Mahkamah Konstitusi Beri Ruang Kebebasan Berpendapat
Denny Indrayana. (Instagram@dennyindrayana99)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terbaru, MK akhirnya menetapkan bahwa gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak seluruhnya. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

"Menolak permohonan provisi para pemohon," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," katanya.

Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI