Urutan Kasus Denny Indrayana dari Cuitan Panas Berujung Dilaporkan MK

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 15 Juni 2023 | 20:45 WIB
Urutan Kasus Denny Indrayana dari Cuitan Panas Berujung Dilaporkan MK
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengakuan Denny tersebut sontak membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat.

MK akhirnya harus turun tangan menepis bahwa pengakuan Denny tidak benar adanya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa MK baru memutuskan sistem pemilu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 7 Juni 2023 dan diucapkan pada hari ini, Kamis, 15 Juni 2023.

"Di sidang terakhir (23 Mei 2023) itu, sesuai ketentuan hukum beracara disampaikan ketua MK bahwa pihak-pihak terkait berkesempatan menyampaikan kesimpulan. Jadi, belum ada RPH sama sekali," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Saldi juga menilai bahwa pernyataan yang keluar dari mulut Denny Indrayana sangat merugikan MK.

"Ada yang berpendapat sejak 28 Mei posisi hakim 6 banding 3. Pendapat itu merugikan kami secara institusi karena seolah itu bocor dan diketahui pihak luar. Putusan itu baru terjadi tanggal 7. Sebelum itu, belum ada putusan. Kedua, kalau dalam unggahan itu posisi hakimnya 6:3 tidak benar. Sekarang posisi 7:1 karena hanya diikuti 8 hakim konstitusi, karena yang mengikuti tidak 9," tutur Saldi.

Wakil Ketua MK ancam laporkan Denny Indrayana

Saldi juga dalam kesempatan yang sama berencana melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang kini menaungi dirinya.

Tak tanggung-tanggung, MK kini telah menyurati lembaga advokat di Australia yang mempekerjakan Denny Indrayana.

Baca Juga: Hadapi Sistem Proporsional Terbuka, PDIP Susun Strategi Hindari Kanibalisme Politik

Saldi juga menerima kabar bahwa Denny telah dilaporkan ke polisi dan berharap kepolisian serius mengusut Denny Indrayana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI