Urutan Kasus Denny Indrayana dari Cuitan Panas Berujung Dilaporkan MK

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 15 Juni 2023 | 20:45 WIB
Urutan Kasus Denny Indrayana dari Cuitan Panas Berujung Dilaporkan MK
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) naik pitam atas pernyataan Denny Indrayana dari cuitannya soal isu keputusan sistem pemilu tertutup. MK punberencana untuk melaporkan sosok advokat ternama itu.

Lantas, bagaimana awal mula kasus Denny Indrayana hingga kini harus terancam dikasuskan secara hukum?

Berikut lini masa kasus Denny Indrayana yang dirangkum oleh tim Suara.com.

Denny ngaku punya info A1 dari MK terkait sistem Pemilu 2024

Baca Juga: Hadapi Sistem Proporsional Terbuka, PDIP Susun Strategi Hindari Kanibalisme Politik

Pernyataan Denny yang membuatnya dilaporan MK tak lain adalah terkait sistem Pemilu 2024.

Denny mengaku dirinya mendapatkan informasi kredibel alias info A1 dari MK bahwa Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Kendati demikian, Denny menegaskan bahwa sosok yang memberikan informasi tersebut bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: 13 Fakta Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Berujung Proporsional Terbuka

MK tepis klaim Denny

Pengakuan Denny tersebut sontak membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat.

MK akhirnya harus turun tangan menepis bahwa pengakuan Denny tidak benar adanya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa MK baru memutuskan sistem pemilu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 7 Juni 2023 dan diucapkan pada hari ini, Kamis, 15 Juni 2023.

"Di sidang terakhir (23 Mei 2023) itu, sesuai ketentuan hukum beracara disampaikan ketua MK bahwa pihak-pihak terkait berkesempatan menyampaikan kesimpulan. Jadi, belum ada RPH sama sekali," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Saldi juga menilai bahwa pernyataan yang keluar dari mulut Denny Indrayana sangat merugikan MK.

"Ada yang berpendapat sejak 28 Mei posisi hakim 6 banding 3. Pendapat itu merugikan kami secara institusi karena seolah itu bocor dan diketahui pihak luar. Putusan itu baru terjadi tanggal 7. Sebelum itu, belum ada putusan. Kedua, kalau dalam unggahan itu posisi hakimnya 6:3 tidak benar. Sekarang posisi 7:1 karena hanya diikuti 8 hakim konstitusi, karena yang mengikuti tidak 9," tutur Saldi.

Wakil Ketua MK ancam laporkan Denny Indrayana

Saldi juga dalam kesempatan yang sama berencana melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang kini menaungi dirinya.

Tak tanggung-tanggung, MK kini telah menyurati lembaga advokat di Australia yang mempekerjakan Denny Indrayana.

Saldi juga menerima kabar bahwa Denny telah dilaporkan ke polisi dan berharap kepolisian serius mengusut Denny Indrayana.

"Perlu enggak kami melaporkan ke polisi. Biarkan polisi yang bekerja, toh kami dengar sudah ada yang melaporkan. Kalau ini dianggap serius oleh polisi dan itu ditangani prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," kata Saldi. 

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI