Suara.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022. Ketiganya, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI juga telah menetapkan lima tersangka perorangan. Kelimanya, yakni mantan Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei. Kelima tersangka tersebut telah menjalani persidangan dan berstatus terpidana.
"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya," ungkap Ketut.
Dalam persidangan di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis Indrasari dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian, Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan Stanley MA divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Masih Jalankan Tugas Sebagai Menteri, DPP Partai Nasdem: Gak Ada Tersangka