SPG Showroom Mobil di Cibubur Jadi Korban Pemerkosaan Dua Sekawan, Dieksekusi dalam Mobil Sembari Berputar-putar

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:27 WIB
SPG Showroom Mobil di Cibubur Jadi Korban Pemerkosaan Dua Sekawan, Dieksekusi dalam Mobil Sembari Berputar-putar
Ilustrasi korban pemerkosaan. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah mengusai barang korban, dua sekawan ini kemudian membawa kirban berputar-putar, hingga di daerah Kemang, Bogor korban diturunkan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerosaan, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI