SPG Showroom Mobil di Cibubur Jadi Korban Pemerkosaan Dua Sekawan, Dieksekusi dalam Mobil Sembari Berputar-putar

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:27 WIB
SPG Showroom Mobil di Cibubur Jadi Korban Pemerkosaan Dua Sekawan, Dieksekusi dalam Mobil Sembari Berputar-putar
Ilustrasi korban pemerkosaan. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus dua sekawan bernama Raeza (30) dan Jeremia (30) setelah melakukan pemerkosaan terhadap NY, seorang Sales Promotion Girl (SPG) showroom mobil di Cibubur.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan kejadian ini bermula saat tersangka R alis Rian membuat janji dengan korban.

Saat itu Raeza mengaku ingin bertanya-tanya soal mobil yang dipasarkan oleh korban. Mengaku ingin bertanya lebih jauh tentang mobil tersebut, Rian kemudian mengajak korban untuk ngobrol di luar showroom.

“Pelaku mengajak korban untuk bertemu di kawasan Plaza Cibubur untuk bertanya-tanya. Ternyata setelah bertemu, N ini diajak berputar-putar di daerah Cibubur,” katanya, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: MIRIS! Siswi SMA Tak Kuasa Layani Nafsu Binatang Paman sang Kekasih, Puncaknya Dipaksa Main Bertiga dengan Om dan Tante

Kemudian saat itu Raeza menghentikan laju mobilnya disebuah ruko dengan dalih berpura-pura mengambil uang dari ATM.

Saat itu Jeremia muncul dari kursi belakang mobil dan mengikat tangan korban dengan kabel tis dan menutupi wajah korban.

“Kemudian jalan lagi mobil itu. Pada saat dalam perjalanan itulah, korban diperkosa. Jadi pelaku dua R dan J. J melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali,” ucapnya.

Saat itu para tersangka juga mengancam, bakal melukai korban jika ia melawan. Usai menggasak tubuh korban, kedua tersangka juga mengambil barang-barang korban.

“Korban sempat dipukul juga dan diancam akan dibikin cacat oleh pelaku. Barang korban juga diambil, jam tangan, uang dari ATM pin nya diminta secara paksa,” katanya.

Baca Juga: Keji! 5 Fakta Siswi SMP Mojokerto Dibunuh Lalu Diperkosa Teman Kelas: Pembunuhan Berencana Gegara Iuran

“Kemudian mereka berhenti di ATM kemudian diambil uangnya Rp 500 ribu, kemudian HP,” Titus menambahkan.

Setelah mengusai barang korban, dua sekawan ini kemudian membawa kirban berputar-putar, hingga di daerah Kemang, Bogor korban diturunkan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerosaan, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI