Kejagung Buka Peluang Usut Suami Puan Maharani dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:19 WIB
Kejagung Buka Peluang Usut Suami Puan Maharani dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan keterangan di Gedung Bundar Kejagung pada Kamis (15/6/2023) terkait kasus korupsi BTS Bakti. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," tutur Kuntadi.

Delapan Tersangka

Dalam perkara korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan delapan tersangka. Enam di antaranya yang telah lebih dahulu ditetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi, yakni; Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Windi merupakan orang kepercayaan daripada tersangka Irwan Hermawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI