Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan suami Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Penyelidikan dilakukan usai pihaknya menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. PT Basis Utama Prima diduga merupakan perusahaan milik Happy Hapsoro.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengklaim, pihaknya selalu melakukan penelusuran hingga ke ujung. Namun, tetap berdasar pada ada atau tidaknya alat bukti yang ditemukan.
"Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tak mau berandai-andai, kalau tak ada alat bukti kami juga nggak bisa bertindak," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Yusrizki baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8,03 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. Sehingga, pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka," jelas Kuntadi.
Berdasar hasil penyidikan awal, lanjut Kuntadi, tersangka Yusrizki berperan sebagai pihak yang ditujuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5. Dalam proses penunjukan hingga penyediaan panel surya ini terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," ungkap Kuntadi.
Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang Menduga Masih Ada Pihak Lain yang Terlibat dalam Korupsi BTS
Atas perbuatanya Yusrizki dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," tutur Kuntadi.
Delapan Tersangka
Dalam perkara korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan delapan tersangka. Enam di antaranya yang telah lebih dahulu ditetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi, yakni; Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Windi merupakan orang kepercayaan daripada tersangka Irwan Hermawan.