Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Wafat? Simak Penjelasannya di Sini

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 15 Juni 2023 | 20:07 WIB
Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Wafat? Simak Penjelasannya di Sini
Ilustrasi bolehkah berkurban untuk orang tua yang sudah wafat? (Unsplash/Ryan Song)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Idul Adha, banyak umat muslim yang bertanya, bolehkah berkurban untuk orang tua yang sudah wafat? Agar tak simpang siur, mari kita simak penjelasannya di bawah ini.

Merangkum NU Online, masih ada perbedaan pendapat di antara para ulama terkait hal ini. Beberapa ada yang mengatakan sah, namun ada juga yang berpendapat sebaliknya.

Menurut pandangan mazhab Syafi’I, berkurban untuk orang yang telah meninggal padahal sang almarhum tak berwasiat tentang hal ini, maka dianggap tidak sah.

Jika tetap melaksanakan kurban untuk orang yang sudah meninggal, maka pahalanya juga tak akan sampai pada sang almarhum. 

Baca Juga: Mau Olah Daging Kambing Saat Idul Adha, Ini Cara Menghilangkan Bau Tak Sedapnya

Pendapat ini merujuk pada pendapat sebelum melakukan ibadah (termasuk berkurban) membutuhkan niat. Itulah sebabnya berkurban untuk untuk orang tua yang sudah wafat tanpa wasiat adalah tidak sah.

Sementara itu, menurut tiga mazhab lainnya yaitu Maliki, Hanafi dan Hanbali, berkurban untuk orang yang telah meninggal meskipun tak berwasiat tetap dianggap sah dan pahala sampai pada almarhum.

Menurut ulama tiga mazhab ini, kematian bukan penghalang bagi orang untuk membuat pahala ibadah atas orang yang telah meninggal, seperti dalam sudut pandang berhaji dan sedekah. 

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma para ulama.”

Lantas apa yang bisa kita lakukan sebagai jalan tengah permasalahan ini? Sebenarnya kita bisa mengambil alternatifnya yaitu berpedoman pada sedekah.

Baca Juga: Jelang Program Tebar Hewan Kurban, Dompet Dhuafa - Hanamasa Bersinergi Kebaikan lewat Gathering Meat & Meet

Kesimpulannya, jika ingin berkurban untuk orang tua yang sudah wafat, maka kurbannya dimaksudkan sebagai sedekah, karena bersedekah untuk orang yang telah meninggal adalah sah.

Selain itu, bersedekah yang pahalanya ditujukan pada orang yang sudah meninggal bisa memberikan kebaikan sang almarhum dan diharapkan pahalanya bisa sampai padanya.

Demikian penjelasan bolehkah berkurban untuk orang tua yang sudah wafat. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI