Dalam sistem proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tak disusun berdasarkan nomor urut. Sedangkan pada sistem tertutup, parpol mengajukan daftar calon berdasarkan nomor urut yang ditentukan oleh partai.
Penetapan calon pemilih
Pada sistem terbuka, penetapan calon terpilih berdasar pada suara terbanyak, sedangkan dalam sistem tertutup, penetapan calon ditentukan berdasar nomor urut.
Metode pemberian suara
Seperti yan dijelaskan di atas, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih langsung mencoblos nama calon, namun dalam sistem tertutup pemilih hanya bisa memilih parpolnya saja.
Tingkat kesetaraan calon
Pada pemilu proporsional terbuka, kader yang tumbuh dan besar dari bawah berpeluang untuk menang karena mendapat dukungan. Sedangkan sistem proporsional terbuka didominasi kader yang memilliki relasi dengan elite partai.
Sejauh ini, pemilu sistem proporsional terbuka dilaksanakan di negara-negara Eropa seperti Belanda, Austria, Belgia. Sedangkan sistem proporsional tertutup dilakukan di negara di Afrika Selatan, Israel, Argentina, Ekuador, Bulgaria.
Di Indonesia sendiri, pemilu sistem proporsional terbuka dilakukan pada Pemilu legislatif tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Baca Juga: Hasto PDIP Tuntut Pertanggungjawaban Denny Indrayana di Hadapan Publik Soal Putusan MK
Sebelumnya, Indonesia melakukan pemilu sistem proporsional tertutup seperti yang terjadi pada Pemilu 1955 dan seterusnya hingga Pemilu 1999.