Suara.com - PDI P sempat mengusulkan pemilu dengan sistem proporsial tertutup, namun wacana itu ditolak oleh 8 parpol. Lantas apa itu pemilu terbuka dan tertutup?
Merangkum berbagai sumber, sistem pemilu proporsional adalah sistem pemilihan di mana dalam satu daerah, pemilih memilih beberapa wakil.
Sistem ini berpeluang menggabungkan partai alias koalisi untuk memperoleh kursi dan memiliki dua sistem, yaitu sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Apa Itu Pemilu Terbuka dan Tertutup
Baca Juga: Hasto PDIP Tuntut Pertanggungjawaban Denny Indrayana di Hadapan Publik Soal Putusan MK
1. Pemilu Proporsional Terbuka
Pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih langsung memiih wakil-wakil legislatifnya.
2. Pemilu Proporsional Tertutup
Pemilu proporsional tertutup kebalikan dari sistem terbuka yaitu pemilih hanya dapat memilih partai politik, bukan wakilnya.
Perbedaan dua sistem pemilu ini ada banyak, di antaranya pelaksanaan, penetapan calon pemilih, metode pemberian suara dan tingkat kesetaraan calon.
Baca Juga: Say Goodbye Pemilu Tertutup! PDIP Mengaku Bakal Dewasa Hadapi Putusan MK
Pelaksanaan
Dalam sistem proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tak disusun berdasarkan nomor urut. Sedangkan pada sistem tertutup, parpol mengajukan daftar calon berdasarkan nomor urut yang ditentukan oleh partai.
Penetapan calon pemilih
Pada sistem terbuka, penetapan calon terpilih berdasar pada suara terbanyak, sedangkan dalam sistem tertutup, penetapan calon ditentukan berdasar nomor urut.
Metode pemberian suara
Seperti yan dijelaskan di atas, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih langsung mencoblos nama calon, namun dalam sistem tertutup pemilih hanya bisa memilih parpolnya saja.
Tingkat kesetaraan calon
Pada pemilu proporsional terbuka, kader yang tumbuh dan besar dari bawah berpeluang untuk menang karena mendapat dukungan. Sedangkan sistem proporsional terbuka didominasi kader yang memilliki relasi dengan elite partai.
Sejauh ini, pemilu sistem proporsional terbuka dilaksanakan di negara-negara Eropa seperti Belanda, Austria, Belgia. Sedangkan sistem proporsional tertutup dilakukan di negara di Afrika Selatan, Israel, Argentina, Ekuador, Bulgaria.
Di Indonesia sendiri, pemilu sistem proporsional terbuka dilakukan pada Pemilu legislatif tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Sebelumnya, Indonesia melakukan pemilu sistem proporsional tertutup seperti yang terjadi pada Pemilu 1955 dan seterusnya hingga Pemilu 1999.
Demikian penjelasan tentang apa itu pemilu terbuka dan tertutup? Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini