6. Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian
7. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang kuning sebanyak 6 lembar.
Setelah dapat memenuhi persyaratan di atas, WNA dapat mengajukan SKCK dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Datang langsung ke Mabes Polri. Pengurusan SKCK untuk WNA tidak bisa dilaksanakan di polsek daerah.
2. Mengisi daftar riwayat hidup dari kantor polisi
3. Mengambil sidik jari dengan petugas
4. Pembayaran administrasi ke petugas. Biaya pembuatan SKCK bagi WNA sama dengan WNI, sebesar Rp30.000.
Baca Juga: Nyewa Angkot Di Bali Tanpa Izin Mengemudi, WNA Asal AS Dideportasi
SKCK yang diterbikan akan berlaku selama enam bulan sejak SKCK diterbitkan. Jika sudah melewati masa berlaku, WNA harus melakukan perpanjangan jika diperlukan.