Suara.com - SKCK merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian Indonesia yang menunjukkan seorang warga negara berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum. Biasanya ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi warga negara Indonesia. Namun, ada juga WNA yang akan membutuhkan SKCK selama tinggal di Indonesia. Lantas Seperti apa syarat membuat SKCK bagi WNA?
Fungsi SKCK untuk warga asing
SKCK untuk warga asing biasanya dibutuhkan untuk mengurus hal-hal sebagai berikut:
- Keperluan ijin tinggal tetap di Indonesia
- Keperluan adopsi anak
- Airport pass card
- Melamar pekerjaan di Indonesia sampai naturalisasi kewarganegaraan.
Syarat membuat SKCK bagi WNA
Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memiliki SKCK di Indonesia untuk keperluan-keperluan di atas harus memenuhi syarat membuat SKCK bagi WNA sebagai berikut.
1. Melampirkan surat permohonan pembuatan SKCK dari pihak sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan atau yang bertanggung jawab atas WNA selama tinggal di Indonesia.
2. Melampirkan fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia.
3. Melampirkan fotokopi paspor
4. Fotokopi kartu ijin tinggal terbatas(KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).
Baca Juga: Nyewa Angkot Di Bali Tanpa Izin Mengemudi, WNA Asal AS Dideportasi
5. Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI