MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Begini Respons PDI Perjuangan

Kamis, 15 Juni 2023 | 17:39 WIB
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Begini Respons PDI Perjuangan
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. [Bidik layar/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pihaknya bakal menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu 2024 tetap digelar secara proporsional terbuka.

"Maka dari PDIP yang pertama kami menghormati keputusan MK," kata Hasto dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (15/6/2023).

Ia mengatakan, sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan para hakim konstitusi.

"Karena sejak awal PDIP percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik, dengan melihat seluruh dokumen-dokumen otentik terkait dengan amandemen UUD 1945, yang tadi menjadi salah satu konsideran dari MK dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Baca Juga: MK Putuskan Pemilu 2024 dengan Sistem Terbuka, Sekjen PKS Sebut PDIP Juga Bahagia

Lebih lanjut, PDIP meyakini apa yang diputuskan MK itu berdasarkan kajian secara seksama atas sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.

"Dan kemudian bagaimana kajian secara seksama atas sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup yang kedua-duanya sama-sama mengandung plus minus dalam sistem pemilu," tuturnya.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak secara keseluruhan. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Baca Juga: Sibuk Ngopi Bareng Jokowi Jelang Sidang Putusan Sistem Pemilu, Anwar Usman Coreng Marwah Mahkamah Konstitusi

Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

Mahkamah Konstitusi diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI