Tanggapi Putusan MK soal Sistem Pemilu, Elite Gerindra Sebut PDIP Pemenang Sesungguhnya

Kamis, 15 Juni 2023 | 17:32 WIB
Tanggapi Putusan MK soal Sistem Pemilu, Elite Gerindra Sebut PDIP Pemenang Sesungguhnya
Anggota DPR RI fraksi Gerindra yanng juga salah satu tim kuasa DPR di Mahkamah Konstitusi (MK), Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut politikus PDIP Arteria Dahlan menjadi pemenang sebenarnya dalam sidang gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dia sampaikan meskipun PDIP menghendaki sistem pemilu proporsional tertutup tetapi MK tetap memutuskan Pemilu 2024 akan menggunakan proporsional terbuka.

"Saya sedikit mengomentari Arteria, dia pemenang sejati dalam permasalahan ini," kata Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Habiburokhman juga mengatakan politikus PDIP itu memiliki sikap loyalitas untuk menuntut sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Singgung PDIP Usai MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, PKS: Saya Yakin Dia Gembira

"Beliau menunjukkan sekali, loyalis sekali menuntut proporsional tertutup," katanya.

Usulan-usulan Arteria Dahlan, kata dia, diakomodir oleh para hakim konstitusi untuk perbaikan sistem proporsional terbuka.

Dalam sidang pleno dengan agenda mendengarkan pandangan DPR pada 26 Januari 2023, Arteria Dahlan meminta majelis hakim MK mengabulkan uji materil UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu.

Saat itu, Arteria secara tiba-tiba menyampaikan permintaannya ketika perwakilan Komisi III lainnya, Supriansa membacakan pandangan DPR terkait perkara ini.

"Fraksi PDI-P memohon agar kiranya Yang Mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDI-P, yaitu menerima keterangan fraksi PDI-P secara keseluruhan," ujar Arteria.

Baca Juga: Pengamat Skeptis Hubungan PDIP-Demokrat Bakal Rujuk: Perlu Sustainability

Dalam putusannya, MK menolak keterangan fraksi PDI-P itu. Sebab, MK menganggap perbedaan itu menjadi persoalan di internal DPR.

"Keterangan DPR sejatinya merupakan keterangan yang diberikan lembaga perwakilan rakyat sebagai satu kesatuan pandangan lembaga, bukan pandangan fraksi," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak seluruhnya.Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.

Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI