Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pidana kepada dua PNS, staf kepaniteraan di lingkungan Mahkamah Agung (MA), yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal. Keduanya dinyatakan bersalah menyuap Hakim Agung pada kasus suap pengurusan perkara di MA.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Desy Yustria dijatuhi hukuman penjara 8 tahun penjara.
"Dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti SGD 70.000 ditambah Rp 78.500.000, dikurangi SGD 3.000, iPhone 13 dan Rp 350.000.000," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Sementara Nurmanto, dijatuhi penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, dia harus membayar uang pengganti SGD 30.000+Rp 57.500.000 dikurangi satu unit mobil Mitsubishi Expander.
Sebagaimana diketahui Desy Yustria dan Nurmanto Akmal merupakan perantara pemberi suap kepada dua Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Uang tersebut diperoleh keduanya dari Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Heryanto memberikan uang tersebut sebagai suap untuk memenangkan perkaranya di MA.
Pada perkara suap di MA, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Selain Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto, juga turut menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Terbaru, KPK telah menahan Dadan pada Selasa (6/7/2023).
Dia diduga menjadi perantara Heryanto Tanaka (HT) dengan Hasbi Hasan. Terungkap dari Heryanto, mereka diduga menerima suap Rp 11,2 miliar.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ahok Pimpin Penyidik KPK Obrak Abrik Kantor Cikeas