Suara.com - Dua orang mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anak AG (15) dan Anastasia Pretya Amanda akan dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora pada Selasa (20/5/2023) pekan depan.
Adapun yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Mario dan Shane Lukas.
"Saksi yang akan dihadirkan enam salah satunya AG, Amanda, Rafael, Albertus, Abdaned," kata jaksa di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono kemudian memerintahkan jaksa agar anak AG didampingi orangtua. Selepasnya, Hakim Alimin memutuskan untuk menunda persidangan pada tahap selanjutnya.
Baca Juga: Hakim Semprot Satpam Kompleks di Sidang David Ozora: Badan Besar tapi Takut Lihat Darah!
"Perlu diketahui juga nanti terhadap saksi AG harus ada pendamping baik itu orang tuanya supaya tidak bolak balik," kata hakim.
Sebelumnya diberitakan, dalam perkara tersebut, AG sudah lebih dulu menjalani proses peradilan.
AG dihukum 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Hukuman terhadap AG dinyatakan inkrah usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi. Pihak kejaksaan mengeksekusi AG ke LPKA Tangerang pada Rabu (14/6/2023).
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Mario Dandy Bantah Bentak-bentak Satpam Kompleks Usai Hajar David Ozora; Saya Bingung