Beda Penampilan Mario Dandy dan Shane Lukas, Batik Mahal vs Kemeja Polos di Kursi Terdakwa

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 15 Juni 2023 | 16:41 WIB
Beda Penampilan Mario Dandy dan Shane Lukas, Batik Mahal vs Kemeja Polos di Kursi Terdakwa
Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas saat menjalani sidang kasus David Ozora di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mario Dandy kemudian menceritakan hal tersebut kepada rekannya, Shane Lukas. Lalu, Shane memprovokasi Mario sampai Mario Dandy dengan tega menganiaya korban sampai terbaring koma di rumah sakit dan harus menjalani perawatan yang intensif.

Shane Lukas dan AG saat itu ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Saat ini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan resmi ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Jaksa menyebut Mario Dandy sudah melakukan perbuatan sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait dengan Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane pun didakwa dengan dakwaan yang serupa. Shane Lukas didakwa telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy dan anak AG.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI