Beda Penampilan Mario Dandy dan Shane Lukas, Batik Mahal vs Kemeja Polos di Kursi Terdakwa

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 15 Juni 2023 | 16:41 WIB
Beda Penampilan Mario Dandy dan Shane Lukas, Batik Mahal vs Kemeja Polos di Kursi Terdakwa
Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas saat menjalani sidang kasus David Ozora di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan remaja David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjalankan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Hadirnya kedua terdakwa di pengadilan tersebut menjadi sorotan, terlebih dalam gaya berpakaian baik itu dari Mario maupun Shane. Tampak gaya berpakaian Mario dan Shane berbeda secara signifikan.

Tampak Mario mengenakan kemeja batik dengan lengan panjang berwarna hijau dan motif burung kasuari. Gaya berpakaian Mario Dandy tersebut jauh berbeda dengan terdakwa Shane Lukas yang hanya mengenakan kemeja putih berwarna putih polos.

Diketahui, Shane kerap kali mengenakan kemeja berwarna putih pada saat menjalani tiga persidangan. Sementara itu, pakaian Mario selalu berbeda pada setiap persidangan berlangsung.

Baca Juga: Hakim Semprot Satpam Kompleks di Sidang David Ozora: Badan Besar tapi Takut Lihat Darah!

Di sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan, Mario Dandy tampak mengenakan kemeja berwarna putih polos yang sama dengan Shane Lukas. Lalu, di sidang keduanya yang digelar pada Selasa, Mario tampak mengenakan kemeja lengan pendek dengan warna biru tua.

Tak hanya itu, gestur para terdakwa juga menjadi sorotan media. Gestur Mario Dandy dan Shane Lukas saat menjalani sidang tidak berubah.

Mario kerap kali menatap pada setiap jaksa menghadirkan saksi, sedangkan Shane Lukas lebih sering menunduk pada saat para saksi memberikan keterangannya.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo adalah anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Rafael Alun Trisambodo yang saat ini juga tengah ditangani KPK karena terjerat kasus korupsi.

Mario Dandy sempat viral karena menganiaya korban yaitu David Ozora hingga oma pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mario Dandy Bantah Bentak-bentak Satpam Kompleks Usai Hajar David Ozora; Saya Bingung

Diketahui, Mario Dandy emosi karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut bahwa AG yang saat itu merupakan kekasihnya mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban.

Mario Dandy kemudian menceritakan hal tersebut kepada rekannya, Shane Lukas. Lalu, Shane memprovokasi Mario sampai Mario Dandy dengan tega menganiaya korban sampai terbaring koma di rumah sakit dan harus menjalani perawatan yang intensif.

Shane Lukas dan AG saat itu ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Saat ini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan resmi ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Jaksa menyebut Mario Dandy sudah melakukan perbuatan sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait dengan Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane pun didakwa dengan dakwaan yang serupa. Shane Lukas didakwa telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy dan anak AG.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI