"Iya," singkat Burhanuddin.
"Kenapa?" tanya Hakim Alimin menegaskan.
"Bingung maksudnya tuh memanggil..Gimana saya bingung," ujar Burhanuddin terbata-bata.
Hakim Alimin kemudian meminta Burhanuddin untuk menjawab pertanyaan pelan-pelan. Ternyata, Burhanuddin mengaku takut melihat kondisi David yang sudah berlumuran darah.
"Tarik napas aja dulu," kata Hakim Alimin.
"Takut darah," jawab Burhanuddin.
"Oh takut darah. Badannya besar tapi emang ada orang-orang yang takut darah," ujar Hakim Alimin.
Dalam sidang ini, Burhanuddin diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Selain Burhanuddin, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan empat saksi lainnya.
Keempatnya juga merupakan satpam kompleks lokasi David dianiaya Mario. Mereka adalah Abdul Rasyid, Asum, Ali dan Muhammad Ali.
Baca Juga: Mario Dandy Bantah Bentak-bentak Satpam Kompleks Usai Hajar David Ozora; Saya Bingung
Jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.