Suara.com - Salah satu satpam kompleks di lokasi David Ozora dianiaya bernama Burhanuddin tampak kebingungan ketika dicecar oleh Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono di sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kamis (15/6/2023).
Awalnya Hakim Alimin bertanya apa saja yang dilihat Burhanuddin ketika tiba di lokasi David dihajar oleh Mario. Kepada hakim, Burhanuddin mengaku melihat darah keluar dari tubuh David.
"Apa yang saudara lihat di kondisi anak itu? Apa yang saudara lihat?" tanya Hakim Alimin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Sudah pada berdarah hidungnya," jawab Burhanuddin.
Baca Juga: Mario Dandy Bantah Bentak-bentak Satpam Kompleks Usai Hajar David Ozora; Saya Bingung
"Berdarahnya itu keluar dari mana saja?" cecar Hakim Alimin.
"Dari hidung sama mulut," ujar Burhaunddin.
Melihat banyaknya darah di tubuh David, Burhanuddin pun merasa bingung. Hakim Alimin kemudian mencecar Burhanuddin terkait hal tersebut.
"Terus ada luka di pipi kanan atau kiri ? Anda perhatikan?" tanya Hakim Alimin.
"Tidak Yang Mulia, tidak saya perhatikan," ucap Burhanuddin.
Baca Juga: Nangis di Sidang Mario Dandy, Satpam Kompleks: Saya Tak Tahan Lihat Darah David Ozora
"Saudara saat itu bingung?" cecar Hakim Alimin.
"Iya," singkat Burhanuddin.
"Kenapa?" tanya Hakim Alimin menegaskan.
"Bingung maksudnya tuh memanggil..Gimana saya bingung," ujar Burhanuddin terbata-bata.
Hakim Alimin kemudian meminta Burhanuddin untuk menjawab pertanyaan pelan-pelan. Ternyata, Burhanuddin mengaku takut melihat kondisi David yang sudah berlumuran darah.
"Tarik napas aja dulu," kata Hakim Alimin.
"Takut darah," jawab Burhanuddin.
"Oh takut darah. Badannya besar tapi emang ada orang-orang yang takut darah," ujar Hakim Alimin.
Dalam sidang ini, Burhanuddin diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Selain Burhanuddin, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan empat saksi lainnya.
Keempatnya juga merupakan satpam kompleks lokasi David dianiaya Mario. Mereka adalah Abdul Rasyid, Asum, Ali dan Muhammad Ali.
Jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.